Kepala Desa Bakalanwringinpitu Bapak Asies Hermawan melaksanakan musdes pembentukan tim RKPDes Tahun 2027 dan RPJMDes Tahun 2026 - 2034, dimana Tim penyusun RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) dan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama bertujuan menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa.
Tugas:
- Mengumpulkan dan mengolah data kondisi desa.
- Mengkaji visi, misi, dan program Kepala Desa menjadi rencana pembangunan.
- Melakukan pengkajian keadaan desa (PKD).
- Menyusun rancangan RPJM Desa.
- Memfasilitasi musyawarah desa dan musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa).
- Menyempurnakan rancangan berdasarkan hasil musyawarah.
- Menyampaikan rancangan akhir kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Fungsi:
- Menjadi tim teknis penyusunan dokumen RPJM Desa.
- Mengoordinasikan proses perencanaan pembangunan jangka menengah desa.
- Memastikan penyusunan RPJM Desa dilakukan secara partisipatif, transparan, dan sesuai peraturan.
- Menjadi penghubung antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam proses penyusunan.